CII Indonesia

Championing professional standards, ethics, and world-class qualifications across the insurance and financial services landscape in South East Asia.

Bedah Polis Asuransi BUILDER’S RISK (Builders’ risks 1988 and MARCAR 2007 clauses compared) yang sejalan dengan POJK 44/2020 dan SEOJK 05/2021 – 08:30 – 11:30

Spread the love

Bedah Polis Asuransi BUILDER’S RISK (Builders’ risks 1988 and MARCAR 2007 clauses compared) yang sejalan dengan POJK 44/2020 dan SEOJK 05/2021 – 17 Nopember 2026 – 08:30 – 11:30

Mengapa Kita Perlu Mempelajari Asuransi Pembangunan Kapal (Builder’s Risks Insurance)?

Latar Belakang dan Urgensi Pelatihan

Bedah Polis Asuransi Builder’s Risks yang Sejalan dengan POJK 44/2020 dan SEOJK 05/2021
Selasa, 17 November 2026 | Pukul 08.30–11.30 WIB

Industri pembangunan dan perbaikan kapal (shipbuilding and ship repair) memiliki karakteristik risiko yang kompleks, bernilai ekonomi tinggi, dan berbeda dari risiko operasional kapal yang telah berlayar.

Selama proses konstruksi di galangan kapal, berbagai risiko dapat terjadi, seperti kebakaran, ledakan, kesalahan desain, cacat pengerjaan (faulty workmanship), kegagalan peluncuran kapal (launching failure), kerusakan mesin, hingga kecelakaan pada saat sea trials.

Kerugian tersebut tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik pada kapal, tetapi juga dapat menyebabkan keterlambatan penyelesaian proyek, sengketa kontraktual, serta tuntutan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Oleh karena itu, Builder’s Risks Insurance merupakan instrumen penting untuk melindungi kepentingan finansial pemilik kapal, galangan kapal, kontraktor, dan pihak lain yang terlibat dalam kontrak pembangunan kapal.

Mengapa pelatihan ini penting?

1. Memahami risiko khusus pembangunan kapal. Peserta mampu mengidentifikasi risiko mulai dari keel laying, fabrikasi, pemasangan mesin, peluncuran, pengujian hingga serah terima kapal.

2. Memahami jaminan dan pengecualian polis. Peserta dapat membedakan kerugian yang dijamin, dikecualikan, maupun yang membutuhkan perluasan khusus, termasuk faulty design, defective workmanship, dan third-party liability.

3. Membedah dan membandingkan wording internasional. Peserta memahami perbedaan antara Institute Clauses for Builders’ Risks 1988 dan London Marine Construction All Risks (MARCAR) 2007, khususnya dalam struktur jaminan, pengecualian, dan penanganan klaim.

4. Meningkatkan kualitas underwriting dan klaim. Peserta mampu melakukan risk assessment, menentukan sum insured, mengevaluasi deductible, mengidentifikasi eksposur akumulasi, dan menganalisis penyebab kerugian serta cakupan polis.

5. Memahami tanggung jawab hukum dan kontraktual. Peserta mengetahui hubungan antara shipbuilding contract, insurable interest, contractual liability, serta tanggung jawab galangan kapal terhadap pemilik kapal dan pihak ketiga.

6. Mendukung kepatuhan terhadap regulasi OJK. Pelatihan menjadi sarana untuk mengkaji penerapan ketentuan POJK 44/POJK.05/2020 dan SEOJK 5/SEOJK.05/2021 yang relevan dengan penyelenggaraan produk asuransi, tata kelola risiko, serta praktik underwriting. Ruang lingkup dan relevansi pasal-pasalnya perlu dipastikan melalui penelaahan regulasi asli.

Fokus perbandingan wording polis

Aspek
Builders’ Risks 1988
MARCAR 2007
Struktur polis
Klausul Builders’ Risks konvensional
Struktur jaminan yang dibagi menjadi beberapa bagian
Kerusakan fisik

Jaminan risiko pembangunan kapal
Section A – All Risks Physical Loss or Damage
Tanggung jawab hukum
Ketentuan liability sesuai klausul
Section B – Collision Liability dan P&I
Risiko perang
Bergantung pada klausul atau perluasan yang berlaku
Section C – War Risks
Pemogokan dan terorisme
Bergantung pada klausul atau perluasan yang berlaku
Section D – Strikes, Terrorism, Political Motive and Malicious Acts

Catatan: Pembagian Section A–D pada MARCAR tidak berarti seluruh risiko otomatis dijamin. Jaminan aktual bergantung pada wording, pengecualian, endorsement, dan ketentuan polis yang disepakati.

Manfaat bagi industri asuransi Indonesia

Pelatihan ini relevan bagi underwriter, broker, surveyor, loss adjuster, claim specialist, risk engineer, perusahaan reasuransi, serta praktisi hukum asuransi. Pemahaman terhadap wording internasional membantu meningkatkan ketepatan penutupan asuransi, mengurangi potensi sengketa klaim, dan mendukung pengelolaan risiko pembangunan kapal secara profesional.

Kesimpulan

Mempelajari Builder’s Risks Insurance bukan sekadar memahami bagaimana kapal yang sedang dibangun diasuransikan, melainkan juga bagaimana risiko teknis, finansial, hukum, dan kontraktual dialokasikan secara tepat melalui polis asuransi.

Tujuan utama pelatihan ini adalah membekali peserta dengan kemampuan membaca, membandingkan, menafsirkan, dan menerapkan klausul Builder’s Risks secara tepat dalam praktik
dan penyelesaian klaim, dengan memperhatikan ketentuan regulasi OJK yang berlaku.

Referensi utama: Institute Clauses for Builders’ Risks (1988), London Marine Construction All Risks (MARCAR, 1 September 2007), POJK 44/POJK.05/2020, dan SEOJK 5/SEOJK.05/2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *